<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Retnoretno&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://retnoretno.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://retnoretno.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Dec 2009 09:16:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='retnoretno.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Retnoretno&#039;s Blog</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://retnoretno.wordpress.com/osd.xml" title="Retnoretno&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://retnoretno.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>ZINA</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/12/23/zina/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/12/23/zina/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 09:16:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/2009/12/23/zina/</guid>
		<description><![CDATA[Zina Dalam Pandangan Islam MENURUT AL-QUR’AN : وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=29&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> 	Zina Dalam Pandangan Islam<br />
MENURUT AL-QUR’AN :<br />
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا<br />
 “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).<br />
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).<br />
“Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33)<br />
&#8220;Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,&#8221; (an-Nuur: 2-3).</p>
<p>Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275) </p>
<p>MENURUT HADISTNYA :<br />
 “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).<br />
“Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).<br />
KANDUNGAN BAB :<br />
Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.<br />
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa.</p>
<p> 	LARANGAN MENCURI<br />
MENURUT AL-QUR’AN:<br />
&#8220;Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,&#8221; (al-Maaidah: 38).<br />
&#8220;Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia,&#8221; (al-Mumtahanah: 12).<br />
MENURUT HADISTNYA:<br />
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, &#8220;Tidaklah berzina orang yang berzina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah meminum khamr saat ia minum khamr sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah mencuri saat ia mencuri sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Dan tidaklah merampas saat ia merampas sementara manusia mengangkat dan mengarahkan pandangan kepadanya sedang ia dalam keadaan mukmin,&#8221;<br />
Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, &#8220;Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu dipotong tangannya dan dia mencuri tali lalu dipotong tangannya,&#8221; (HR Bukhari [6783] dan Muslim [1687]).<br />
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Sesungguhnya orang-orang Quraisy disibukkan<br />
oleh kejadian seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata,<br />
“Siapa orang yang berani menyampaikan masalah itu kepada Rasulullah<br />
SAW (agar mendapat keringanan hukuman )”. Lalu diantara mereka ada<br />
yang berkata, “Siapa lagi yang berani menyampaikan hal itu kepada beliau<br />
kecuali Usamah kecintaan Rasulullah SAW ?”. Lalu Usamah<br />
menyampaikan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah SAW bersabda<br />
kepada Usamah, “Apakah kamu akan membela orang yang melanggar<br />
hukum dari hukum-hukum Allah ?”. Kemudian beliau berdiri dan<br />
berkhutbah. Beliau bersabda, “Hai para manusia, sesungguhnya yang<br />
menyebabkan hancurnya orang-orang sebelum kalian bahwasanya mereka<br />
itu apabila orang terhormat di kalangan mereka yang mencuri, mereka<br />
membiarkannya, tetapi jika orang lemah diantara mereka yang mencuri,<br />
mereka menghukumnya”Demi Allah, seandainya Fathiah bint Muhammad<br />
mencuri, pasti aku potong tangannya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1315].</p>
<p>KANDUNGAN BAB :<br />
1.	Kerasnya pengharaman mencuri. Karena ia termasuk perbuata dosa yang membinasakan. Pelakunya berhak mendapatkan laknat dan hukuman.<br />
2.	Hukuman bagi pencuri laki-laki maupun wanita adalah dipotong tangannya hingga pergelangan. Jika ia mengulangi perbuatannya maka dipotong seluruh tangannya. Dan jika masih mengulangi perbuatannya maka dibunuh sebagai peringatan.<br />
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, &#8220;Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi saw., maka beliau bersabda, &#8216;Bunuhlah dia!&#8217; Para sahabat mengatakan, &#8216;Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri.&#8217; Beliau bersabda, &#8216;Potong tangannya.&#8217; Jabir berkata, &#8216;Maka diapun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk kedua kalinya, maka beliau bersabda, &#8216;Bunuhlah dia.&#8217; Mereka mengatakan, &#8216;Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mencuri.&#8217; Beliau bersabda, &#8216;Potong tangannya.&#8217; Jabir berkata, &#8216;Maka dipotonglah tangannya.&#8217; Kemudian dia dibawa untuk ketiga kalinya, beliau bersabda, &#8216;Bunuh dia.&#8217; Mereka mengatakan, &#8216;Wahai Rasulullah saw. dia mencuri.&#8217; Beliau bersabda, &#8216;Potonglah tangannya.&#8217; Kemduian dibawa untuk keempat kalinya, maka beliau bersabda, &#8216;Bunuhlah dia.&#8217; Mereka mengatakan, &#8216;Wahai Rasulullah, dia mencuri.&#8217; beliau bersabda, &#8216;Potong tangannya.&#8217; Kemudian dia dibawa untuk kelima kalinya dan beliau bersabda, &#8216;Bunuh dia.&#8217; Jabir berkata, &#8216;Maka kamipun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sumur dan melemparinya dengan batu&#8217;,&#8221; (Hasan, Abu Dawud [4410]).<br />
3.	Tidaklah boleh memotong tangannya kecuali jika telah memenuhi syarat dan tidak ada mawani&#8217;, diantaranya:<br />
a.	Yang dicuri adalah barang berharga yang disimpan.<br />
b.	Barang yang dicuri telah mencapai nishab.<br />
c.	Adanya tuntutan dari orang yang dicuri.<br />
d.	Pengakuan sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi.<br />
e.	Hilangnya syubhat.<br />
4.	sabda Nabi saw, &#8220;Allah melaknat seorang pencuri telur lalu dipotong tangannya dan ia mencuri tali lalu dipotong tangannya.&#8221;<br />
Al-A&#8217;masy berpendapat bahwasanya yagn dimaksud dalam hadits tersebut adalah telur besi dan tali yang dimaksud adalah tali kapal. karena mereka menganggapnya senilai dengan beberapa dirham.</p>
<p> 	MEMINUM KHAMAR<br />
MENURUT AL-QUR’AN :<br />
&#8221;Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya&#8230;&#8221;(Surat Al-Baqarah ayat 219)<br />
 &#8221;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)  khamar , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.&#8221; Dalam ayat ini, manusia dituntut untuk meninggalkan minum  khamar , karena hal ini termasuk perbuatan keji atau perbuatan setan.( surat al Maidah ayat 90)<br />
 &#8221;Hai orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan&#8230;&#8221;(surat An-Nisa ayat 43)<br />
MENURUT HADISTNYA:<br />
Tabrani dari Abullah bin Umar yang artinya, &#8221; Khamar  adalah ibu kejahatan dan terbesar dosa-dosa besar dan barangsiapa meminum  khamar , maka akan meninggalkan salat dan terjatuh (menggauli) ibu dan bibinya.&#8221;<br />
Nabi SAW juga menggambarkan orang yang meminum  khamar  ibarat orang yang menyembah berhala, artinya telah hilang Islamnya. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah).<br />
 Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (untuk keperluan umum), pembuatnya (untuk kalangan sendiri), peminum-nya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).</p>
<p>Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, &#8220;Rasulullah saw. bersabda, &#8216;Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal&#8217;.&#8221; Ditanyakan, &#8220;Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?&#8221; Ia menjawab, &#8220;Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka,&#8221; (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).<br />
KANDUNGAN BAB :<br />
Khamar berasal dari bahasa Arab artinya menutupi. Jenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan akal). Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian  khamar  sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar .</p>
<p>Islam memandang  khamar  sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu,  khamar  baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara  qath&#8217;i  (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangannya dilakukan secara bertahap.<br />
Karena besar dosa akibat minum  khamar , maka yang mendapat laknat atau hukuman bukan saja orang yang meminum khamar, tapi juga pihak yang terlibat dengan khamar, seperti orang yang menghidangkan, menjual, memasok, membuat, mengusahakan dan yang menikmati hasil penjualan khamar.</p>
<p>Adapun hikmah mengapa diharamkan minum khamar, antara lain untuk menjaga kebutuhan primer yang bersifat  daruri  yaitu, agama, akal, harta, kehormatan dan keluarga. Karena jika seseorang telah kecanduan minum khamar, maka kelima hal di atas berantakan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=29&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/12/23/zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JIHAD</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/jihad/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/jihad/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 07:47:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/jihad/</guid>
		<description><![CDATA[JIHAD adalah : berjuang di jalan allah dengan sungguh-sungguh untuk membela islam. MACAM-MACAM JIHAD: 1. Jihad Melawan Nafsu Jihad yang pertama adalah menlawan nafsu kita dalam hari-hari kita. Setiap manusia mempunyai nafsu yang harus dikendalikan oleh manusia itu sendiri. Banyak manusia yang tidak dapat mengontrol nafsunya sendiri yang mengakibatkan mereka terperosok dalam kehidupan yang penuh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=28&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JIHAD adalah : berjuang di jalan allah dengan sungguh-sungguh untuk membela islam.</p>
<p><strong>MACAM-MACAM JIHAD:</strong></p>
<p><strong>1.     Jihad Melawan Nafsu</strong><br />
Jihad yang pertama adalah menlawan nafsu kita dalam hari-hari kita. Setiap manusia mempunyai nafsu yang harus dikendalikan oleh manusia itu sendiri. Banyak manusia yang tidak dapat mengontrol nafsunya sendiri yang mengakibatkan mereka terperosok dalam kehidupan yang penuh dengan kehinaan. Manusia punya nafsu untuk tidur, tetapi bukan berarti dia harus tidur terus sesuai dengan keinginannya. Nafsu tidur harus dikontrol dan diatur kapan waktunya tidur dan kapan waktunya beraktivitas. Kemudian manusia juga punya nafsu untuk makan yang harus dikontrol dengan makan sesuai dengan proporsi yang diatur oleh Islam. Bukan makan sembarangan, berlebihan, dan makan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Manusia punya nafsu seksual yang harus senantiasa dijaga, tidak didisalurkan dengan hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama.<br />
Sebagai mahasiswa mungkin nafsu yang paling akrab adalah malas. Istilah sistem SKS(Sistem Kebut Semalam) sangat sering dipakai oleh kebanyakan mahasiswa. Mereka sangat malas dan cenderung menunda-nunda pekerjaan hingga mendekati hari dimana suatu pekerjaan itu harus dikumpulkan. Perasaan malas ini tentu saja sangat berbahaya dan akan merusak generasi. Bila mahasiswa sangat malas, maka makna pendidikan seolah hanya untuk mendapatkan nilai akhir. Sejatinya makna pencerdasan anak bangsa tidak akan pernah tercapai. </p>
<p><strong>2.     Jihad Melawan Syaitan</strong><br />
Jihad yang kedua ini adalah jihad melawan musuh yang nyata bagi manusia seperti yang difirmankan oleh Allah bahwa syetan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Syetan telah bersumpah kepada Allah untuk senantiasa menggoda manusia sampai akhir dunia ini. Syetan tentu saja sangat berpengalaman dalam menjerumuskan manusia. Mereka tidak mati sampai hari kiamat nanti yang tentu sana mereka sangat berpengalaman sekali dalam menjadikan manusia kufur terhadap tuhannya.<br />
Oleh karena itu kita harus senantiasa mengumbandangkan jihad besar-besaran kepada syetan yang sudah berjanji pada Allah akan menggoda kita sehingga kita akan terjerumus dalam tipu muslihatnya. Dalam kehidupan ini ada dua macam syetan, yaitu syetan yang berasal dari golongan jin dan syetan dari golongan manusia. </p>
<p><strong>3.     Jihad Melawan Kaum Fasiq</strong><br />
Kalau kita melihat di lingkungan kita saat ini, mungkin sebagai mahasiswa kita bisa melihat berapa banyak teman kita yang sama-sama muslim, tapi tidak sholat jumat, malas sholat lima waktu, jarang membaca alquran, dll. Parahnya, mereka malah melakukan perbuatan-perbuatan maksiat yang jelas-jelas Allah telah melarang dalam Alquran. Peran kita dituntut disini.<br />
Mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar adalah tugas kita. Mungkin mulai dari keluarga, kerabat, teman dekat, dan selanjutnya kelingkungan yang lebih luas. Jangan buru-buru perang, tapi benahi dulu generasi Islam sekarang ini. Perang pemikiran lebih berbahaya bagi Islam dari pada perang fisik. Dunia barat semakin gencarnya menhancurkan akhlak generasi muda Islam dengan berbagai macam media film, musik, trends, dan obat-obatan terlarang. Dengan cara ini, akan dengan mudah mereka menghancurkan pertahanan ummat Islam. Bagaimana pertahanan kita kalau generasi muda telah hancur?<br />
Pertanyaan itu yang harus kita jawab. Percuma kita perang dengan pedang kalau pemikiran kita telah diracuni sedemikian parahnya oleh bangsa barat. Mereka kalau memakai senjata dan terang-terangan memusuhi umat islam, pastilah mereka akan kalah. Tapi, dengan menghancurkan mental-mental kita, mereka akan dengan mudahnya membinasakan umat Islam.</p>
<p><strong>4.     Jihad Melawan Kaum Munafiq</strong><br />
Jihad kemudian adalah melawan kaum yang mengaku-ngaku menjadi umat Islam, tapi sesungguhnya mereka berusaha untuk memecah dan menghancurkan ummat Islam. Kita tidak tahu keberadaan mereka karena mereka sama-sama Islam, bahkan kadang-kadang ibadahnya luar biasa bagusnya melebihi ibadah kita.<br />
Keberadaan mereka adalah mencari kelemahan umat Islam dan selanjutnya menyerang umat Islam dengan analisis mereka. Ini haruslah diwaspadai bersama. Pertengkaran diantara umat Islam itu adalah salah satu propaganda yang dilayangkan kaum munafiq. Dikala umat Islam ini berselisih pendapat dan menimbulkan perselisihan, apalagi sampai berperang, maka kaum ini akan bertepuk tangan melihat kehancuran umat Islam.</p>
<p><strong>5.     Jihad Melawan Kaum Kafir</strong><br />
Jihad yang terakhir adalah melawan kaum kafir atau berperang dengan senjata. Kalau meraka telah terang-terangan meniupkan api peperangan kepada umat Islam.<br />
Demikian kajian tentang macam-macam jihad dan jihad mana yang krusial untuk dilakukan oleh kita. Serangan mental lebih berbahaya dari pada serangan fisik. Mari kita berlomba-lomba memperbaiki lingkungan kita dengan memmulainya dari lingkungan yang paling kecil. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=28&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/jihad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MACAM-MACAM DIYAT</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/macam-macam-diyat/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/macam-macam-diyat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 07:14:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/macam-macam-diyat/</guid>
		<description><![CDATA[A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=27&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat</strong></p>
<p>Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).</p>
<p><ins datetime="2009-11-17T07:13:18+00:00">Diat Mughalazah ialah :<br />
</ins><br />
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.<br />
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa<br />
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.<br />
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.<br />
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.<br />
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.<br />
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.</p>
<p><strong>B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.<br />
</strong><br />
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.</p>
<p>Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :</p>
<p>• Pembunuhan yang tersalah.<br />
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.<br />
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.</p>
<p>Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :</p>
<p>a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.<br />
b. Diyat wanita separo laki-laki.<br />
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.<br />
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.<br />
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.<br />
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.</p>
<p>Diyat anggota badan :</p>
<p>Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :</p>
<p>Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :</p>
<p>a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.<br />
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..<br />
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)</p>
<p>Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.</p>
<p>Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :</p>
<p>a. Luka kepala sampai otak<br />
b. Luka badan sampai perut<br />
c. Sebelah tangan yang sakit kusta<br />
d. Gigi-gigi yang hitam</p>
<p>Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.</p>
<p>Hal Sumpah</p>
<p>Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.</p>
<p>Data-data yang dikemukakan seperti :</p>
<p>&gt;Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya<br />
&gt;Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.<br />
&gt;Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh<br />
&gt;Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=27&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/macam-macam-diyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SALAB, FA&#8217;I, GHANIMAH</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/salab-fai-ghanimah/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/salab-fai-ghanimah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 07:05:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/salab-fai-ghanimah/</guid>
		<description><![CDATA[SALAB Salab adalah pakaian, alat senjata, alat kendaraan, dan alat &#8211; alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia dibunuh atau ditangkap. GHANIMAH Ghanimah adalah harta yang di dapat dari musuh dengan jalan peperangan selain dari salab. Ghanimah ada dua yaitu, ghanimah barang yang tidak bergerak dan barang yang bergerak (dapat dipindah). Larangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=26&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://">SALAB</a></p>
<p>Salab adalah pakaian, alat senjata, alat kendaraan, dan alat &#8211; alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia dibunuh atau ditangkap.</p>
<p><strong>GHANIMAH</strong></p>
<p>Ghanimah adalah harta yang di dapat dari musuh dengan jalan peperangan selain dari salab.</p>
<p>Ghanimah ada dua yaitu, ghanimah barang yang tidak bergerak dan barang yang bergerak (dapat dipindah).</p>
<p>Larangan menjual ghanimah sebelum dibagikan. Dari Abdullah bin Abbas r.a. Ia berkata,&#8221;Rasulullah SAW melarang menjual harta rampasan perang (ghanimah) sehingga dibagikan, melarang menggauli tawanan wanita yang hamil hingga melahirkan kandungannya dan melarang memakan daging binatang buas yang bertaring.&#8221; (Shahih HR An-Nasa&#8217;i [VII/301], Ad-Doraquthni [III/68-69], Al-Hakim [II/137], Abu Ya&#8217;la [2414]).</p>
<p>Haram hukumnya menjual ghanimah sebelum dibagikan Sebab:</p>
<p>A. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapapun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambil lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul dan ghulul hukumnya haram.</p>
<p>B. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang &#8211; orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagaimana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan, berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya).</p>
<p><strong>FA&#8217;I</strong></p>
<p>Fa&#8217;i adalah harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan atau kadang &#8211; kadang sebagai tanda hormat. Dalam sejarah fa&#8217;i biasanya diminta oleh negara yang kuat kepada negara &#8211; negara sekitar yang lemah (negara bawahan) serta wilayah &#8211; wilayah taklukannya. Dalam sebuah persekutuan, pihak yang lebih kecil juga kadang &#8211; kadang membayar fa&#8217;i kepada pihak yang lebih kuat. Biasanya bertujuan untuk memperbanyak tentara.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=26&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/11/17/salab-fai-ghanimah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JINAYAT</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/09/04/jinayat/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/09/04/jinayat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2009 06:09:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Jinayat Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=19&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<h1><em><strong><span style="color:#0000ff;">Pengertian Jinayat</span></strong></em></h1>
<p>Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara&#8217; baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.</p>
<p>Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha&#8217;, perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara&#8217;. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha&#8217; menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara&#8217;. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha&#8217; menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha&#8217; yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta&#8217;zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara&#8217; yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta&#8217;zir.</p>
<p>Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari&#8217;at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara&#8217; yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.</p>
<ul>
<li><strong>Jarimah Qishosh Diyat</strong>. Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman      qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah      ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi      menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman      had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada      beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman      diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk      dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja,      pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru (qotl khotho&#8217;), penganiayaan      sengaja dan penganiayaan salah (jarh khotho&#8217;) Yaitu perbuatan yang diancam      dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan      hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan      tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini      berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan      hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh      bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan      menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara      lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru (qotl      khotho&#8217;), penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah (jarh khotho&#8217;).</li>
</ul>
<p>Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja  karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar&#8217;i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. &#8220;Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.&#8221; (an nisa&#8217;: 93). Rosulullah SAW juga bersabda, &#8221; Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah&#8221;.</p>
<p>Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta. Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli  dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.</p>
<ul>
<li><strong>Jarimah Ta&#8217;zir</strong>. Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi      terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi      pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup,      lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam      penetapan jarimah ta&#8217;zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah      menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari      kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta&#8217;zir harus      sesuai dengan prinsip syar&#8217;i (nas).</li>
</ul>
<p>Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta&#8217;zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan(bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta&#8217;zir harus sesuai dengan prinsip syar&#8217;i (nas).</p>
<h1><em><strong><span style="color:#0000ff;">QISHAS</span></strong></em></h1>
<ul>
<li><strong><span style="color:#ff00ff;">SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HUKUM QISHASH</span></strong></li>
</ul>
<p>Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:</p>
<ol>
<li> Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda:</li>
<li>Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw:</li>
<li>Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:</li>
<li>Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda:</li>
<li>Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:</li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">SEKELOMPOK DIQSISHASH KARENA TELAH MEMBUNUH SEORANG</span></strong><br />
Apabila ada sekelompok orang sepakat membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh juga. Ini berpijak pada riwayat Imam Malik:</p>
<p>Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar bin Khathab ra pernah membunuh sekelompok orang, yaitu lima atau tujuh orang karena telah membunuh seorang laki-laki dengan pembunuhan secara tipu daya (yaitu membujuk korban hingga mau keluar ke tempat yang sepi lalu dibunuh), dan dia berkata, &#8216;Andaikata penduduk negeri Shan’a bersekongkol membunuhnya, niscaya kubunuh mereka semuanya.&#8217;” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2201, Muwaththa’ Malik hal. 628 no: 1584, asy-Syafi’i dalam al-Umm VI: 22 dan Baihaqi VIII: 41).</p>
<p><em><span style="color:#ff00ff;">JELASNYA PELAKSANAN HUKUM QISHASH</span></em><br />
Hukum qishash bisa menjadi jelas dilaksanakan dengan salah satu dari dua hal berikut:<br />
1. Pengakuan dari pelaku<br />
2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil<br />
<em><span style="color:#ff00ff;">SYARAT-SYARAT PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN QISHASH :</span></em></p>
<ol>
<li>Ahli waris si kurban harus mukallaf. Jika ahli warisnya masih belum dewasa atau gila, maka si pembunuh harus dipenjara hingga ahli warisnya itu mukallaf.</li>
<li>Pihak keluarga korban sepakat menuntut hukum qishash, karena itu manakala ada sebagian di antara mereka yang mema’afkan secara gratis, maka gugurlah hukum qishash dari si pembunuh.</li>
<li>Pelaksanaan hukuman tidak boleh merembet kepada pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hukum qishash yang wajib dijatuhkan kepada seorang perempuan yang hamil, maka ia tidak boleh dibunuh sebelum melahirkan kandungannya, dan sebelum menyusuinya pada awal penyusuannya.</li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">TEKNIS PELAKSANAAN HUKUM QISHASH</span></strong><br />
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan:</p>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">PELAKSANAAN HUKUM QISHASH MENJADI WEWENANG HAKIM</span></strong><br />
Musafir (pakar tafsir) kenamaan, al-Qurthubi mengatakan, “Tiada khilaf di kalangan ulama’ bahwa yang berwenang melaksanakan hukum qishash, khususnya balas bunuh, adalah pihak penguasa. Mereka inilah yang berwenang melaksanakan hukum qishash dan hukum had dan yang semisalnya, karena Allah swt menuntut segenap kaum Mukminin untuk melaksanakan qishash, kemudian ternyata mereka semua tidak sanggup untuk berkumpul melaskanakan hukum qishash maka mereka mengangkat penguasa (hakim) sebagai wali dari mereka dalam melaksanakan hukum qishash dan lain-lainnya yang termasuk hukum had.” (Al-Jami’ Li-ahkamil Qur-an II: 245 – 246).</p>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">13. HUKUM QISHASH SELAIN BALAS BUNUH<br />
</span></strong><br />
Sebagaimana telah berlaku secara sah hukum qishash berupa balas bunuh, maka begitu juga berlaku secara sah hukum yang tidak sampai pada pembunuhan. Allah swt berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada qishashnya.&#8221; (QS Al-Maaidah: 45)</p>
<p>Meskipun hukum ini telah diwajibkan pada ummat sebelum kita, sehingga ia menjadi syar’un man-qablana (syariat yang pernah dibelakukan pada umat sebelum kita), namun ia merupakan syariat bagi kita pula karena diakui atau ditetapkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebagai berikut:</p>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">SYARAT-SYARAT QISHASH SELAIN BALASAN AKAN PEMBUNUHAN</span></strong></p>
<p>Untuk Qishash yang selain balas bunuh ditetapkan syarat-syarat berikut:</p>
<ol>
<li>Yang melaksanakan penganiayaan harus sudah mukallaf</li>
<li>Sengaja melakukan jinayat, tindak penganiayaan. Karena pembunuhan yang bersifat keliru, tidak disengaja, pada asalnya tidak memastikan si pembunuh harus dituntut balas bunuh. Demikian pula halnya tindak pidana yang lebih ringan daripadanya.</li>
<li>Hendaknya status si penganiaya dengan yang teraniaya sama. Oleh karena itu, seorang muslim yang melukai kafir dzimmi tidak boleh diqishash, demikian pula dengan orang merdeka yang melukai hamba sahaya, dan seorang ayah yang melukai anaknya.</li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">HUKUM QISHASH YANG MENIMPA ANGGOTA TUBUH</span></strong></p>
<p>Untuk melaksanakan hukum qishash yang menimpa bagian anggota tubuh ada tiga syarat yang harus dipenuhi:</p>
<ol>
<li> Memungkinkan pelaksanaan qishash ini berjalan secara adil dan tidak    melahirkan penganiayaan baru. Misalnya memotong persendian siku, pergelangan tangan, atau kedua sisi hidung yang lentur, bukan tulangnya. Maka tidak ada qishash pada tubuh bagian dalam, tidak pula pada tengah lengan dan tidak pula pada tulang yang terletak di bawah gigi (tulang rahang).</li>
<li>Nama dan letak anggota tubuhnya sama. Karenanya, bagian anggota yang kanan tidak boleh dibalas dengan bagian anggota badan yang kiri, bagian anggota tubuh yang kiri tidak boleh dengan yang kanan, jari kelingking tidak boleh dengan jari manis, dan tidak pula sebaliknya karena tidak sama dalam hal nama, dan tidak pula bagian anggota tubuh yang asli dibalas dengan yang tambahan (melalui proses operasi) karena tidak sama dalam letak dan daya manfaatnya.</li>
<li>Kondisi bagian anggota tubuh si penganiaya harus sama dengan yang teraniaya dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, tidak boleh anggota tubuh yang sehat dibalas dengan yang berpenyakit dan tidak pula tangan yang sehat lagi sempurna dibalas dengan tangan yang kurang jari-jarinya: namun boleh sebaliknya.</li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">DIQISHASH KARENA SENGAJA MELUKAI ORANG LAIN</span></strong></p>
<p>Adapun kasus melukai orang lain secara sengaja, maka dalam kasus tersebut tidak wajib diqishash, kecuali pelaksanaannya sangat memungkinkan, yaitu sekiranya bisa melukai si penganiaya sama dengan luka yang diderita si korban, tanpa ada kelebihan dan pengurangan. Karenanya, apabila pelaksanan qishash ini tidak mungkin menghasilkan luka yang sama dan sepadan, melainkan mesti kadar ukurannya lebih, atau dapat membahayakan si penganiaya, atau justru membahayakan orang yang dijatuhi qishash ini, maka dalam hal ini tidak wajib diqishash, akan tetapi wajib membayar diat kepada si teraniaya.</p>
<h1><em><span style="color:#0000ff;">DIYAT</span></em></h1>
<ol>
<li> Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.</li>
<li> Hukum Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Quran dan Hadis sebagai ganti rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya.</li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">3. Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:</span></strong></p>
<ol>
<li>Pembunuhan yang serupa dengan sengaja.</li>
<li> Pembunuhan yang tersala(tidak sengaja).</li>
<li>Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli      waris orang yang dibunuh. Firman Allah Taala</li>
</ol>
<p><strong>Maka sesiapa(pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaanya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yag baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab yang tidak terperi sakitnya.</strong></p>
<h2><span style="color:#ff00ff;"><strong><span style="text-decoration:underline;">DIYAH = Diyat (Denda)</span></strong></span></h2>
<p>Kata <strong>diyah</strong> (دِيَةٌ) berasal dari wadâ – yadî – wadyan wa diyatan (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ = mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, seperti di dalam QS. Thâhâ [20]: 12. Akan tetapi, jika yang digunakan mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar diat’ (harta tebusan karena membunuh). Bentuk asli diyah (دِيَةٌ) adalah widyah (وِدْيَة) yang dibuang huruf waw-nya. Kata diyah (دِيَةٌ) dan segala bentuk turunan nya di dalam Al-Qur’an disebut 12 kali, tersebar di dalam 11 ayat dan 11 surat, empat di antara nya Madaniyah dan tujuh yang lain Makkiyah. Khusus di dalam bentuk diyah (دِيَةٌ) diulang dua kali, keduanya disebut di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 92 dan berarti ‘tebusan, yang diberikan kepada ahli waris korban’. Di dalam bentuk lainnya, seperti wâd (وَادٍ) yang berarti ‘lembah’ terdapat di dalam beberapa surat di antaranya QS. Ibrâhîm [14]: 37 atau berarti ‘aliran/mazhab’ seperti di dalam QS. Asy-Syu‘arâ’ [26]: 225.</p>
<p>Ar-Raghib Al-Ashfahani di dalam buku nya Mu‘jam Mufradât Alfâzh Al-Qur’ân menyebut kan bahwa makna asli al-wâdî ialah ‘tempat air mengalir’. Kata ini mempunyai beberapa arti lain, seperti ‘suatu tempat di antara dua gunung atau bukit (lembah), jalan, cara, metode, mazhab, nama cairan yang keluar dari kelamin yang mengiringi air seni atau setelah bekerja berat’, dan ‘nama bagi sesuatu yang diberikan karena membunuh’.</p>
<p>Imam Al-Qurthubi, ketika menjelas kan QS. An-Nisâ’ [4]: 92, mengatakan ad-diyah mâ yu’tâ ‘iwadhan ‘an damil qatîli ilâ waliyyihî (الدِّيَةُ مَا يُؤْتَى عِوَضًا عَنْ دَمِ الْقَتِيْلِ إِلَى وَلِيِّهِ = ad-diyah ada lah sesuatu yang diberikan [si pembunuh] seb a gai pengganti/tebusan dari darah orang yang dibunuh kepada wali [ahli waris] yang dibunuh). Ath-thabathaba’i menulis diyah (دِيَةٌ) ialah mâ yu’tâ minal-mâli ‘iwadhan ‘anin-nafsi awil-‘udhwi au ghaîrihimâ (مَا يُؤْتَى مِنَ الْمَالِ عِوَضًا عَنِ النَّفْسِ أَوِ الْعُضْوِ أَوْ غَيْرِهِمَا = diat adalah suatu harta yang diberikan sebagai pengganti/tebusan dari jiwa atau anggota badan atau selain dari keduanya).</p>
<p>Makna-makna tersebut mempunyai ke terkaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain berupa makna umum, yaitu ‘mengalir’ atau ‘berjalan’. Suatu pemberian karena telah terjadi pem bunuh an dinamakan ‘diat’ karena pem beri an itu diadakan akibat mengalirnya darah dari tubuh korban dan dengan pemberian itu pula darah pembunuh tidak ditumpahkan/dialirkan.</p>
<p><strong><em><span style="color:#ff00ff;">Diat merupakan sebagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim:</span></em></strong></p>
<ol>
<li>Atas orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang mukmin karena tidak di sengaja. Namun, apabila ahli waris korban merelakan diat tersebut, terhukum dan keluarga nya tidak wajib membayar diyat tersebut.</li>
<li>Atas orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh kafir dzimmiy (orang kafir yang mengadakan perjanjian untuk tidak saling memerangi dengan orang Islam).</li>
<li> Atas orang yang dijatuhi hukuman karena qishâsh (قِصَاصٌ) (pembunuhan atau pelukaan dengan sengaja), tetapi dimaaf kan oleh ahli waris korban (QS. Al-Baqarah [2]: 178). Diat di dalam arti ketiga ini tidak dapat dimaafkan, dengan kata lain, harus dilaksanakan karena ia merupakan hak Allah.</li>
</ol>
<p>Allah tidak menjelaskan bentuk dan jumlah materi diat yang harus dipenuhi oleh seseorang. Ayat tentang diat hanya memberikan informasi mengenai ke wajib an membayar diat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Penjelasan-penjelasan tentang itu dapat ditemukan di dalam hadits-hadits Rasulullah saw. Namun, karena hadits-hadits tentang hal itu amat beragam, terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah dimaksud di dalam hubungannya dengan status korban. Penjelasan tentang hal ini dapat dilihat di dalam berbagai riwayat yang ada.</p>
<p>Ath-thabathabai di dalam Tafsîr Al-Mîzân mengatakan, jika yang terbunuh adalah orang mukmin yang merdeka, sedangkan ahli warisnya kafir, tidak wajib membayar diat karena orang kafir tidak dapat mewarisi orang mukmin.</p>
<p>Ayat-ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata diyah (دِيَةٌ) dan turunannya pada umumnya berbicara tentang</p>
<p>1) kehancuran yang diderita oleh kaum yang menentang Nabi mereka;</p>
<p>2) usaha dan doa untuk mencari keselamatan;</p>
<p>3) pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja;</p>
<p>4) ihwal Nabi Musa as. menerima wahyu dari Allah swt. [Cholidii]</p>
<h1><em><span style="color:#0000ff;"><strong>Pengertian Kafarat</strong></span></em></h1>
<p>Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.</p>
<p>Kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.</p>
<h1><em><span style="color:#0000ff;"><strong>PENGERTIAN</strong><strong> </strong><strong>HUDUD</strong></span></em></h1>
<p><strong>Hudud</strong> adalah bentuk jama’ dari kata <em>had</em> yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti <em>al-man’u</em> (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).</p>
<p>Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).</p>
<h1><strong><em><span style="color:#0000ff;">TA’ZIR</span></em></strong></h1>
<p>Hukum ta&#8221;zir adalah hukuman yang semua ketentuannya ditetapkan oleh hakim. Meski tetap mengacu kepada syariat dari Allah SWT juga. Namun khusus untuk hukuman ta&#8221;zir, hakim mendapatkan hak lebih besar untuk menentukan bentuk dan beratnya hukuman.</p>
<p>Contohnya adalah hukuman buat pelaku zina yang kurang buktinya, misalnya tidak ada 4 orang saksi yang memenuhi syarat. Mereka ini tidak bisa dirajam meski melakukan zina, bila tidak ada saksinya. Tetapi karena jelas-jelas melakukan kemesuman, maka hakim berhak untuk menjatuhkan hukuman &#8221;pelajaran&#8221; kepada mereka, misalnya dicambuk 10 kali.</p>
<p>Hukuman ta&#8221;zir ini bukan untuk menghukum kasus zina, melainkan tindakan mesum yang boleh jadi belum memenuhi derajat zina.</p>
<p>Maka salah satu peran hukuman ta&#8221;zir ini adalah agar para pelaku hukum hudud yang kurang syaratnya tidak lolos begitu saja. Maklumlah, kita tahu bahwa untuk menjatuhkan hukum hudud, diperlukan syarat yang sangat njelimet dan nyaris bisa-bisa semua tertuduh bebas.</p>
<p>Misalnya, untuk merajam pezina harus ada saksi dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan      terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang      saksi di antara kamu yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa`: 15).</li>
<li>Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka      mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa      yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi      atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl      bin Ma`bad.</li>
<li>Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya      belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.</li>
<li>Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.</li>
<li>Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.</li>
<li>Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka      peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang      berzina.</li>
<li>Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan      vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.</li>
<li>Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam      satu majelis dan dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka      tidak syah persksian mereka.</li>
<li>Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah      satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.</li>
</ol>
<p>Syarat pertama saja nyaris mustahil terpenuhi. Sehingga di masa Rasulullah SAW, Abu Bakrah dan ketiga temannya yang sempat akan menjadi saksi atas zina yang dilakukan oleh seseorang, malah harus balik dicambuk 80 kali. Hal itu disebabkan saksi keempat mencabut kesaksiannya karena merasa kurang yakin.</p>
<p>Maka tidak semua saksi mau menjadi saksi di pengadilan, karena beratnya resiko. Dan bila tidak ada persaksian, pelaku zina bisa bebas.</p>
<p>Maka di situlah hukum ta&#8221;zir bisa berperan. Dengan ta&#8221;zir, meski hakim tidak bisa menjatuhkan hudud zina, tapi masih bisa menjatuhkan hukuman &#8221;pelajaran&#8221; atas pelaku tindak tidak senonoh. Dan tindak senonoh itu belum sampai zina. Tetapi sudah dianggap melanggar susila, misalnya mereka tertangkap sedang bercumbu berdua lain jenis di kamar kost dengan keadaan yang sulit dipungkiri selain tindak a susila. Maka pasangan muda-mudi di luar nikah itu bisa saja dijatuhi hukuman ta&#8221;zir oleh hakim. Misalnya, hakim menjatuhkan hukuman cambuk 80 kali.</p>
<p>Sedangkan bila terbukti berzina secara lengkap seharusnya dicambuk 100 kali. Bahkan kalau sudah pernah menikah seharusnya dirajam.</p>
<p>Dengan adanya hukum ta&#8221;zir ini, maka meski belum memenuhi syarat dan belum terbukti karena beratnya hukum hudud, hakim tetap bisa memberi &#8221;hukuman pelajaran&#8221;.</p>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;">Alat Cambuk</span></strong></p>
<p>Alat cambuk yang pernah digunakan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat sangat beragam. Di antaranya cemeti, bahkan kadang dengan pelepah kurma atau apa saja yang biasa dikenal dalam hukuman cambuk.</p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><strong>Teknik Mencambu</strong></span></p>
<p>Adapun teknik mencambuk, tidak ada ketentuan harus terus menerus. Yang penting jumlah hitungannya tetap sama. Jadi bisa saja dihentikan sementara bila diperlukan. Misalnya si tereksekusi haus atau kelaparan, maka dia berhak mendapatkan apa yang dimintanya. Atau mungkin minta istirahat dulu karena kondisinya cukup parah, atas kebijakan hakim hal itu bisa saja dilakukan. Demikian juga bila orang tersebut sudah lanjut usia atau wanita yang kepayahan.Bagian tubuh yang dicambuk umumnya pada bagian punggung, agar tidak membuat cacat bagian tubuh lainnya.</p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><strong>Diasingkan 1 Tahun</strong></span></p>
<p>Dalam praktek di masa Khalifah Umar ra, beliau mengasingkan pelaku zina selama setahun dari Madinah ke negeri Syam. Sedangkan khalifah Utsman mengasingkannya ke Mesir. Dan para ulama mengatakan bahwa minimal berjarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat. Yaitu 4 burud atau 16 farsakh. Kalau dikonversikan dengan skala masa sekarang ini kira-kira 90 km.</p>
<p>..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=19&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/09/04/jinayat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>usul feqih</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/28/usul-feqih/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/28/usul-feqih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2009 08:30:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://retnoretno.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Ushul Feqih Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Feqih Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata &#8220;Ushul Fiqh&#8221; adalah kata yang berasal dari bahasa Arab &#8220;Ushulul Fiqh&#8221; yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.Pengetahuan Fiqh adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=10&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align:center;"><span style="color:#0000ff;">Ushul Feqih Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Feqih</span></h1>
<p><span style="color:#ff0000;"> Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata &#8220;Ushul Fiqh&#8221; adalah kata yang berasal dari bahasa Arab &#8220;Ushulul Fiqh&#8221; yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari&#8217;at yang berbentuk Al-Qur&#8217;an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur&#8217;an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini,</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> </span></p>
<h3><span style="color:#ff0000;"><span style="color:#800080;"><em>Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari&#8217;at Islam dari sumbernya</em></span>.</span></h3>
<p><span style="color:#ff0000;"> Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our&#8217;an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk &#8220;hukum Fiqh&#8221; (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> </span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar&#8217;iyah (dalil-dalil syar&#8217;i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar&#8217;iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> A. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi  (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl&#8217;i (sabab, syarat, mani&#8217;, &#8216;illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> B. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam </span><span style="color:#ff0000;">kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan  manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> C. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum&#8217;alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> D.  Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> E. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, &#8216;am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> F. Masalah ra&#8217;yu, ijtihad, ittiba&#8217; dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> G. Masalah adillah syar&#8217;iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur&#8217;an, As-Sunnah, ijma&#8217;, qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-&#8217;urf, syar&#8217;u man qablana, bara&#8217;atul ashliyah, sadduz zari&#8217;ah, maqashidus syari&#8217;ah/ususus syari&#8217;ah.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> H. Masa&#8217;ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far&#8217;u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq.Dan selanjutnya dibicarakan masalah ta&#8217;arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan  penyelesaiannya.Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan.Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab  dan qawa&#8217;idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri&#8217;il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu- ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui  sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari&#8217;at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang  atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=10&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/28/usul-feqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/26/hello-world/</link>
		<comments>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/26/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2009 04:35:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>retnoretno</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=1&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/retnoretno.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/retnoretno.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=retnoretno.wordpress.com&amp;blog=8734276&amp;post=1&amp;subd=retnoretno&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://retnoretno.wordpress.com/2009/07/26/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2c7c58f41dfe1bfdfa423622fc57d97?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">retnoretno</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
